Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Terpidana Syamsuri Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

badge-check


					Terpidana Syamsuri Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar Perbesar

Sumut, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana Syamsuri. Pengamanan terhadap buronan dilaksanakan pada hari Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Sumatra Utara.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa buronan atas nama Syamsuri merupakan Terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU, Selasa (21/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum menambahkan, bahwa dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL