Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Tersangka JS Dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk Memasuki Tahap II

badge-check


					Tersangka JS Dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk Memasuki Tahap II Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka inisial JS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelaksanaan serah terima tanggungjawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II), dilakukan pada hari Rabu 8 Maret 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.

“Untuk Tersangka JS tidak akan dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka sudah berstatus narapidana yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. Hal ini dikarenakan tersangka juga terlibat dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tim Jaksa Penyidik, Rabu (8/3/2023).

Tersangka JS merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 – 2020.

Tim Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (Primer).

Dan juga Tersangka disebut diduga telah melanggar Pasal Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (Sekunder).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL