Sumbar, infoindependen. Balai Pelaksana Tekhnis Daerah Wilayah III Sumatera Barat secara berkesinambungan melaksanakan operasi penertiban terhadap angkutan barang maupun angkutan penumpang, demikian disampaikan Yugo Kristanto.

Kasi LLAJ BPTD Wilayah III Sumatera Barat ini mengatakan, pelaksanaan operasi penertiban ini didukung oleh Dishub Propinsi Sumatera Barat dan Dishub Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu menurut Yugo, operasi penertiban juga melibatkan Ditlantas Polda Sumatera Barat dan Denpom, jadi ada 5 instusi gabungan. Bagi kendaraan yang melanggar dimensi atau spesifikasi standar, kita tindak dengan menerapkan sanksi tilang dan disemprot untuk ditandai.
Jadi saat melakukan perpanjangan KIR, harus dilakukan normalisasi karena bukti tilang serta merta dikirimkan ke kabupaten/kota penerbit izin, demikian papar Yugo.
Yugo menghimbau supaya pemilik kendaraan tidak lagi merubah dimensi atau spesifikasi kendaraan dalam upaya mewujudkan tertib dan keselamatan jalan raya.
Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan orang, kita juga mensosialisasikan terkait protokol Covid-19 yang kembali masif.
Saat dilakukan pemeriksaan angkutan orang jika ada penumpang yang tidak memiliki masker, kita bagikan masker secara gratis, demikian akhir Yugo Kristanto. (***)