Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu

badge-check


					Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Perbesar

Tim gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Kota Bandung pada Sabtu (11/05/2024) lalu.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang penerima paket sabu berinisial MC (25) dan AR (28).

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Lukman bahwa ada seseorang mengirim paket diduga berisi sabu ke Bandung melalui jasa ekspedisi APM di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari informasi tersebut, IPTU Lukman bersama tim langsung menuju ke kantor APM tersebut,” ungkap Kompol Manapar, Senin (10/6/24)

Saat diperiksa, sambung Manapar, ternyata paket itu berisi 3 bungkus sabu yang dikirim oleh seorang wanita bernama Nurmala (DPO) ditujukan kepada seseorang bernama Santoso di Bandung. Tim kemudian memerintahkan Opsnal bersama Kanit Polsek Bukit Raya melakukan control delivery ke Bandung.

“Di Bandung, Tim melakukan pengintaian di kantor APM logistik. Pada Kamis (16/05/2024) malam, MC dan AR datang untuk mengambil paket tersebut, lalu ditangkap petugas,” terangnya.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh bosnya berinisial SN alias Ucok (DPO) yang berhasil kabur, untuk mengambil paket itu,” kata Kompol Manapar.

MC dan AR juga mengaku sudah 3 kali mengambil paket sabu melalui jasa ekspedisi dengan upah Rp15 juta per kilo. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bandung dan sekitarnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL