Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Tim Penyidik Kejaksaan Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Pada 3 Tempat Dalam Perkara Ekspor CPO

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Pada 3 Tempat Dalam Perkara Ekspor CPO Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini Kamis 6 Juli 2023 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) tempat.

Tim Penyidik mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini berlokasi di Kota Medan yaitu diantaranya kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari Kamis dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di kota Medan yaitu, diantara kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatra Utara Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35,” jelas Tim Penyidik, Kamis (06/07/2023).

Tim Penyidik juga menjelaskan, bahwa kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Tim Penyidik juga menambahkan, bahwa dari ketiga tempat tersebut, telah berhasil melakukan penyitaan aset yaitu diantaranya:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa:
  • tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
  • mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022,” tutup Tim Penyidik. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL