Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Dumai

0
82
Ilustrasi

Riau, infoindependen.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Sekretariat Kota Dumai di Jalan Tuanku Tambusai dan rumah dinas Walikota Dumai di Jalan Putri Tujuh. KPK focus geledah di dua tempat yang berada di kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (13/8/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik KPK datang ke rumah dinas Wali Kota menggunakan dua mobil minibus, dan bergegas masuk ke dalam rumah dengan membawa koper untuk mengumpulkan berkas yang akan di sita. Selama proses pemeriksaan, Tim KPK di kawalan personel Kepolisian Polres Dumai dengan senjata lengkap.

Tim KPK dengan mengenakan rompi berwarna krem muda yang biasa digunakan saat bertugas, yang bertuliskan KPK dibagian belakang rompi. Tim KPK juga masuk ke ruangan pengadaan barang dan jasa atau LPSE lantai dasar kantor Setda Kota Dumai.

“Iya benar, KPK adakan penggeledahan,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pemko Dumai, M Fauzan saat dikomfirmasikan.

Walikota Dumai Zulkifli AS menjadi tersangka diduga, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Mei 2018, Yaya Purnomo dan beberapa orang lainnya sebenarnya telah diintai KPK. Dia diduga sering bertemu dengan sejumlah pejabat daerah untuk mengurus anggaran negara yang mengalir ke daerah.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo (mantan merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang terkena OTT), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.

Penyidik KPK juga pernah memeriksa dua orang saksi dari Kabupaten Kampar dalam kasus tersebut, yakni ajudan Bupati Kampar, Auliya Ulillah Usman dan Kepala Bappeda Kampar, Azwan.

BACA JUGA :  Presiden Sampaikan Sejumlah Pandangan Pada Sidang Komisi Ke-78 UNESCAP

Sebelumnya, Wali Kota Dumai Zulkifli AS pernah dimintai keterangan oleh KPK di Jakarta, terkait dugaan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, Wali Kota Dumai Zulkifli AS juga dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan KPK setelah Zulkifli AS berstatus tersangka dengan dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50.000.000,- dan mendapatkan fasilitas kamar hotel didaerah Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka, dan bertentangan dengan kewajiban, atau tugas sebagai Walikota serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sebagaimana yang telah diatur. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here