Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amanakan DPO Kejari Makassar

badge-check


					Ket foto: Tim Tabur Kejaksaan saat penangkapan Tersangka dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes. Perbesar

Ket foto: Tim Tabur Kejaksaan saat penangkapan Tersangka dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes.

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengamankan satu orang buronan yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 17:45 WIB dan bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Dimana Terpidana yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan, bernama dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes (67), alamat Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pekerjaan pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)

“Terpidanan dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan DPO dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160,” ujar Tim Tabur Kejaksaan Agung, Rabu (18/01/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

“Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Tim Tabur Kejagung.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi,” tambah Tim.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL