Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali Terkait Perkara Kerugian Yang Dialami PT Wijaya Karya Beton

badge-check


					Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali Terkait Perkara Kerugian Yang Dialami PT Wijaya Karya Beton Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Tim Tabur menyampaikan, bahwa DPO yang berhasil diamankan pada hari Rabu (27/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB yaitu Muhammad Aliyang merupakan waraga Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tim Penyidik juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan diamankan terkait dengan perkara kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton. Dimana kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton berupa tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.

“PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran atas tanah seluas 500.000 M2 kurang lebih senilai Rp199.360.000.000(seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah),” jelas Tim Penyidik.

Tim Penyidik menambahkan, bahwa pada saat pengamanan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini TerpidanaMuhammad Ali bersikap kooperatif sehingga saat proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung melalui program Tabur, meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL