Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terdakwa Drs. Zulkifar

badge-check


					Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terdakwa Drs. Zulkifar Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil amankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Pengamanan tersebut dilakukan pada hari Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur.

“Adapun identitas Tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Drs. Zulkifar PNS dan bertempat tinggal di Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”, ujar Tim Tabur Kejaksaan, Jumat (27/01/2023)

Tim Tabur Kejaksaan juga menambahkan, bahwa Terdakwa Drs. Zulkifar diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karena hal tersebutlah terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan yang dilakukan pada hari Jumat, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya,” terang Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung RI. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL