Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka S

badge-check


					Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka S Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat. Dimana penangkapaan dilakukan pada hari Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 22:40 WIB bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Adapun identitas Tersangka yang berhasil diamankan, yaitu: Buronan dengan inisial S, yang merupakan Direktur pada PT Bumi Anugrah Persada dan bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Tim Tabur Kejaksaan, Rabu (25/01)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000.

“S diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Tim Tabur.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” tambah Tim Tabur Kejaksaan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Jaksa Agung. (red)

 

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL