Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 Miliar Di BSM KCP Perdagangan

badge-check


					Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 Miliar Di BSM KCP Perdagangan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar. Pengamanan ini dilaksanakan pada hari Kamis 9 Februari 2023 pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru.

Dimana sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021 Terpidana Memet Soilangon Siregar telah divonis bebas. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kejari) Simalungun menuntut Terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar falam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun, Sumatara Utara (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Terpidana Memet Soilangon Siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (09/02/2023).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL