Unggah Kondisi Pemerintah Propinsi Di Facebook, Iwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
224

Tanjungselor, infoindependen.com – Iwan Setiawan bukan koruptor, Ia cuma menggunggah diakun face book, DR. Haji Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kalimantan Utara menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian di bawah kepemimpinanya pejabat impor dari Kalimantan Timur. Hal ini, tentu berpengaruh kepada jenjang karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di provinsi termuda itu. Tidak hanya itu, Iwan Setiawan menyebut, membesarkan anggaran kehumasan lantaran anaknya maju sebagai caleg .

Dan, yang menjadi pertanyaan, kenapa kasus pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah yang diunggah di media sosial tu dipermasalahkan? Selasa, 8 September 2020 lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara dalam surat Nomor – B/362/IX/2020 Ditreskrimsus menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka.

Pertanyaannya, bagaimana peristiwa naas yang menimpa Iwan Setiawan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan itu yang terjadi pada 27 Pebruari 2019 silam dipermasalahkan sekarang? Berbagai rumorpun beredar terhadap ketiga pasangan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang – Yansen Tipa Padan, Irianto Lambrie – Irwan Sabri, dan pasangan Udin Hianggio – Undunsyah, dimana-mana jadi bahan perbincangan.

Iwan Setiawan sendiri yang dikonfirmasi tegas mengatakan, kasus yang menimpa dirinya telah dipolitisasi. “Tunggu, nanti saya punya cara tersendiri. Saya belum dapat memberi jawaban karena buru-buru ke bandara,” ujarnya di mobil yang membawanya ke Bandara Juwata Tarakan, Senin (14/9).

Halnya, Tigor Nainggolan, SE pengamat politik yang dimintai komentarnya meyakini ada unsur politik dengan terbitnya surat penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan. “Pak Gubernur sendiri mungkin sudah lupa dengan kasus ini, lebih dari 1,5 tahun lalu tiba tiba penetapan tersangka dikeluarkan,” ujarnya Selasa (15/9) kepada infoindependen.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Akan Tindak Pihak yang ‘Mainkan’ Harga Kebutuhan Pokok

Mantan Ketua Kerukunan Keluarga Batak Tarakan (KKBT) ini berharap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang banyak beredar di media massa dicermati dengan akal sehat supaya tidak terjebak dengan hal-hal negatif. Jangan mudah terprovokasi pada hal-hal yang belum kita pahami, apa maksud dan tujuannya. “Ini bukan hoak, benar benar fakta. Tapi yang perlu kita cermati kenapa justru sekarang dimasalahkan, bukan setahun yang lalu,” bebernya.

Tigor Nainggolan, pasti tidak punya keberpihakan atas kasus ITE – jikapun orang menghubung-hubungkan dengan Pilkada Serentak Desember 2020 depan. Pengusaha ratusan hektar kelapa sawit di Sekatak ini hanya berpatokan pada pidana yang disangkakan Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Nah, mari kita amati kronologis kasusnya. Peristiwanya sudah 1 tahun 8 bulan, korban dalam hal ini Irianto Lamrie dari dulu tidak mempermasalahkan.
Tapi, ujuk-ujuk saat pencalonan gubernur berjalan kasusnya dimunculkan dan disuguhkan ke tengah publik. Ada apa ini?,” tanyanya, tentu yang dapat menjawab hanya Polda Kaltara. (Sl Pohan)