Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Wanita Hamil 5 Bulan Bersama Suami Edarkan Narkoba Diringkus Petugas

badge-check


					Ket foto: Inisal DS (23) dan suaminya AZ(32). Perbesar

Ket foto: Inisal DS (23) dan suaminya AZ(32).

Seorang wanita inisisal DS (23) hamil 5 bulan asal Bengkalis, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama suaminya, AZ (32).

Bengkalis, Infoindependen.com – Penangkapan pasangan suami istri ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) di rumah mereka di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,48 gram.

“Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Diresnarkoba Polda Riau, Senin (03/06/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramdan Sembayang bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” terang Manang.

“Selain 5,48 gram sabu, Polisi juga menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone android merek Samsung dan Xiaomi dari kedua tersangka,” uangkapnya.

Saat diinterogasi, sambung Manang, pasangan suami istri itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di daerah mereka dan sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut.

Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL