Tarakan, Info Independen – Semua jenis perjudian marak di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Judi sabung ayam misalnya, terdapat di tiga tempat, dua lokasi di Andulung Pantai Amal, Tarakan Timur, dan satu lokasi di Juwata Laut, Tarakan Utara. Sementara judi togel terdapat di semua sudut kota. Sementara judi dingdong atau judi elektronik terdapat di 7 tempat, satu diantaranya berada di samping rumah singgah Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Kampung Bugis Tarakan.
Ketua Bidang Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Civil and Criminal Law Republic of Indonesia di Tarakan, Achmad Ghufron menyampaikan, maraknya perjudian di kota propinsi termuda ini karena ada pembiaran. “Tapi kita tak boleh hanya menyalahkan pihak keamanan saja, karena penyakit masyarakat ini merupakan tanggungjawab semua pihak,” katanya, Kamis (3/8/2022).
Menurut Ghufron segala bentuk perjudian, baik dari sisi hukum negara, maupun hukum agama dilarang. Makanya lelaki yang tak pernah absen puasa Senin dan Kamis ini berharap pihak pemerintah melalui Porum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) segera mengambil sikap dan langkah kongkrit untuk membuat suatu kawasan. “Jika perjudian ini memang sudah menjadi keharusan buatkan lokasi khusus,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara, K H Zainuddin Dalila, bersama wakilnya Ustazd H Syamsi Sarman, S.Pd mengatakan, sejatinya kurang etis rasanya membicarakan maraknya kasus judi di Tarakan dengan wartawan.
Tapi, seperti diungkapkan KH Zainuddin Dalila ketika mengawali pembicaraan dengan wartawan media ini, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan hal ini disetiap kesempatan forum pertemuan, di rumah rumah ibadah, pemerintah dan pihak keamanan.
“Jangan tanya, apakah hal ini sudah pernah disampaikan kepada pihak keamanan. Jangankan Kapolres, atau Kapolda sampai kepada Kapolri pun kami sudah bersurat, tapi tidak ada tanggapan,” kata KH Zainuddin Dalila. So pasti jika timbul kecurigaan, imbuhnya.
Pada hakikatnya, sambung KH Zainuddin Dalila didampingi H. Syamsi Sarman. Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat.
“Makanya, tak berlebihan jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat. Dan bukan hanya itu, orang yang melakukan judi termasuk orang yang malas, karena ingin mendapatkan hasil tanpa bekerja keras.
Sebagai tokoh agama, ujar Zainuddin, tak elok jika kemungkaran itu didiamkan. Semua jenis perjudian pada dasarnya melanggar norma dan hukum. Judi dilarang dalam ajaran Islam, bahkan disebut sebagai salah satu kegiatan yang bisa menyebabkan dosa besar.
Menurut Ketua MUI Kaltara dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Tarakan ini, ada 4 bahaya yang ditimbulkan ketika seseorang melakukan judi.
- Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan hingga pembunuhan. Penjudi biasanya orang nekat seperti bunuh diri, merampok jika ia mengalami kekalahan.
- Judi menyebabkan malas beribadah. Punya tabiat pemarah dan selalu mengharap mendapat kemenangan.
- Judi menimbulkan kemiskinan. Penjudi tak segan-segan mempertaruhkan hartanya untuk mewujudkan harapan menang.
- Judi merusak rumah tangga. Lupa kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anaknya.
Kalau dalam teoritis, judi itu bertentangan dengan norma dan hokum, maraknya perjudian di Tarakan patut dipertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum. Apakah mereka tidak tahu? Hanya mereka yang lebih tahu tentunya. (Red)