Menu

Mode Gelap
Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

DAERAH

Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

badge-check


					Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Angkutan batu bara diduga over kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) berdampak sangat serius, terutama menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang merugikan masyarakat dan negara hingga triliunan rupiah. Selain itu, muatan berlebih tonase memicu tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan akibat kendaraan lambat, serta meningkatkan bahaya di jalan raya hingga dinding rumah warga retak-retak.

Warga yang bermukim di sepanjang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait lalu lintas truk-truk pengangkut batu bara yang melebihi over capacity/overload/Over Dimension Over Load (ODOL) unit tronton yang digunakan untuk mengangkut hasil pertambangan batu bara menuju fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di wilayah Tenayan Raya.

Selama ini belum ada kontribusi atau penggantian kerugian terhadap warga berbentuk apapun, akibatnya pengangkut batu bara over kapasitas banyak polusi debu dan dinding rumah warga pada retak-retak yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, bahkan sering terjadian kecelakaan bagi pemotor akibat adanya jalan berlubang dan truk pengangkut batu bara berhenti di badan jalan.

Hasil pantauan media di lapangan, warga keluhkan jalan berdebu dan yang sudah mulai rusak, serta dinding rumah warga retak-retak diduga akibat getaran lalu lalang truk-truk besar pengangkut batu bara, sepanjang jalan dari simpang Jalan Badak sampai simpang jalan menuju perkantoran Tenayan dan PLTU.

“Kami sangat terganggu dengan adanya debu setiap hari, apalagi saat truk-truk besar lewat. Debu nya bahkan sudah masuk kerumah dan lengket di atap. Begitu juga dengan dinding rumah warga, banyak yang retak akibatkan getaran truk-truk yang lalu lalang,” ujar salah seorang masyarakat tempatan yang indititasnya tidak ingin di publikasikan, pada Jumat (24/04/2026).

Kecelakaan sering terjadi ketika truk pengangkut batu bara mengalami kehabisan minyak di jalan. Karena lokasi truk berhenti di jalan yang menikung dan gelap, pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk,“ terang sumber.

“Aktivitas truk-truk pengangkut batu bara sangat menggangu, selain debu beterbangan sangat luar biasa, di samping itu getaran truk terhadap rumah-rumah jika melintas / lewat juga sangat luar biasa, sehingga berdampak tembok rumah warga retak-retak,“ ungkap sumber.

Menanggapi keluhan masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPW-LP2KP) Riau mengatakan, jalan ini bukan kelasnya bagi truk-truk besar, soalnya tonasenya itu puluhan ton, padahal kelas jalan ini adalah kelas 3, jadi mobil yang lewat harus di bawah 10 ton, jelas hal ini merusak jalan yang ada di Jalan Badak, Jumat (24/04/2026).

“Truk-truk pengangkut batu bara yang melebihi over capacity/overload/Over Dimension Over Load diduga merupakan penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Masalah ini sering terjadi karena truk pengangkut, sering kali mengangkut muatan yang melebihi daya angkut kelas jalan yang dilalui,“ ujarnya.

Diduga, lanjut nya, akibat utama truk pengangkut batu bara over kapasitas berdampak kerusakan jalan dan infrastruktur. Truk ODOL membuat jalan cepat retak, berlubang, dan menurun strukturnya, bahkan jalan yang seharusnya bertahan 10 tahun hanya bertahan maksimal 3 tahun.

“Kerugian ekonomi Negara, kerusakan jalan akibat truk ODOL memakan biaya perbaikan triliunan rupiah per tahun, yang dibebankan pada APBD/APBN. Pengurangan umur jalan, penyimpangan beban (tonase) yang melebihi kemampuan jalan secara drastis mengurangi umur rencana perkerasan jalan,“ paparnya.

Rawan kecelakaan lalu lintas, akibat kegagalan sistem pengereman. Beban berlebih membuat jarak pengereman lebih panjang, sering menyebabkan rem blong, terutama saat jalan menurun. Truk mudah terguling, muatan yang terlalu berat/tinggi mengubah pusat gravitasi kendaraan, membuatnya tidak stabil dan rawan terguling saat manuver atau berbelok.

“Risiko bagi pengguna jalan lain, truk yang lambat di tanjakan atau sering mengalami kendala teknis menyebabkan kemacetan dan kecelakaan serius, terutama bagi masyarakat pengendara,“ terangnya.

Dampak lingkungan dan social, polusi debu dan kesehatan. Selain beban berat, truk sering kali menumpahkan sisa-sisa batu bara, mengakibatkan debu tebal yang mengganggu pernapasan warga sekitar. Kemacetan parah akibat iring-iringan truk berkecepatan rendah sering kali memacetkan jalan umum.

Untuk itu, DPW LP2KP Riau meminta instansi terkait, khusunya Dinas Perhubungan agar menindak aktivitas truk batu bara yang melintas di jalan umum. Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Apakah aktivitas tersebut sudah sesuai aturan. “Karena banyaknya kendaraan muatan batu bara yang melintas dengan over kapasitas, masyarakat sekitar merasa dirugikan.

Aktivitas ini melanggar hak rasa aman masyarakat (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) dan melanggar aturan daya angkut kendaraan, yang seharusnya beroperasi di jalan khusus, bukan jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si, saat dimintai keterangannya melalui pesan WhatsApp di nomor seluler 0821-7397-44XX, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kapasitas kelas Jalan Badak tersebut. (Tim)

Baca Lainnya

RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

15 April 2026 - 20:23 WIB

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

31 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

19 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Trending di DAERAH