Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

badge-check


					Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Perbesar

Jargon “Purwakarta Istimewa” yang selama ini digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat, benar-benar terbukti mujarab. Ibarat obat generik, tanpa resep dokter spesialis ampuh menyembuhkan penyakit.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Ditengah pergumulan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Purwakarta merumuskan perubahan zona wilayah, ternyata Peternakan ayam ilegal berhasil menerbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang) sebagai salah satu syarat pengurusan ijin.

Dengan mengusung nama perusahaan CV Natha Binar Amerta, yang beralamat di Jalan Raya Ciwangi No. 390, Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, NIB : 0405230064541, Kode KBLI 01461, peternakan ayam ilegal yang berlokasi di Kp. Pangkalan RT/RW.010/003, Desa Cibukamanah, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta, yang berdiri diatas lahan seluas 19.515,56 M2, berhasil memiliki PKKPR yang terbit pada tanggal 6 Maret 2026, nyata-nyata Desa Cibukamanah masih masuk zona hijau.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ryan Oktavian, S.T., M.T., ketika dikonfirmasi terkait terbitnya PKKPR Peternakan Ayam ilegal tersebut, menyampaikan bahwa hal tersebut terbit otomatis dari Kementerian.

“Terbit otomaris dr kementerian itu bang,” ucap Ryan, Senin (30/3/2026).
.
“Pengajuannya ke pusat. Karena sdh link RDTR Cibatunya,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelum penerbitan PKKPR, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah dengan terbitnya Pertek BPN.

Institusi ATR/BPN seyogyanya memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2012, sehingga patut diduga Pelaku Usaha memalsukan data agar lokasi Peternakan Ayam ilegal tidak tercatat sebagai zona hijau.

Sesuai dengan lampiran pada dokumen PKKPR, tercantum “Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam OSS yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha”.

Dalam hal tersebut, publik meminta pengawasan yang terkoordinasi dari DPMPTSP dan menyampaikan secara transparan kepada masyarakat. (Jgs)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH