Baru-baru ini pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi hilir telah melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kambupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau tepatnya di sungai Amuik diduga belum memberikan efek jerah kepada pelaku, karna terpantau masih terus beroperasi pada Senin, 13 juli 2026.
Kampar, Infoindependen.com – Sebagai bentuk komitmen aparat dalam penegakan hukum, mengingat akan dampak dari kerusakan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar terhadap aktivitas ilegal telah dilakukan pemusnahan alat penambang dengan cara dibakar.
Namun, pemilik berinisial AGS CS dan ANT Merpati diduga tidak mengindahkan himbauan dan larangan terhadap aktivitas ilegal tersebut, bahkan dompeng AGS CS satu lokasi dengan dompeng yang dimusnahkan oleh pihak Polsek Singingi Hilir di sungai Amuik.
“Rakit dompeng AGS itu ada satu unit pak, sekitar beberapa meter itu ada punya bapak nya dua unit. Saya lihat saat ini terus kerja,” ucap salah seorang masyarakat, meminta namanya tidak disebutkan di media.

Ditepi sungai itu milik ANT MBerpati satu unit, bahkan juga masih beroperasi sampai hari ini.
Tapi jangan bilang nama saya ya pak,” ujarnya.
Menjadi pertanyaan BESAR, bagaimana cara AGS CS dan ANT Merpati lolos dari penindakan personil Polsek Singingi Hilir. Sementara dilokasi yang sama beberapa unit rakit dompeng telah di musnahkan.
Melalui sambungan pesan via WhatsApp AGS CS dan ANT MBerpati dikonfirmasi terkait aktivitas PETI yang diduga lolos dari penertiban aparat belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini di muat, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, dan membuka hak jawab dan koreksi yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. (Tim).











