Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Dengan Barang Bukti 2,6 Kilogram Sabu Dan 551 Gram Kokain

badge-check


					Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Dengan Barang Bukti 2,6 Kilogram Sabu Dan 551 Gram Kokain Perbesar

Riau, Infoindependen.com – Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang kurir narkoba pada Kamis (7/3/2024) malam. Kurir berinisial SY (46) berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu seberat total 2,6 kilogram dan 551 gram serbuk putih diduga kokain.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke wilayah Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Timsus Elang Malaka kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi target di Jalan Lintas Dumai-Pakning.

Tim berhasil menghadang SY yang mengendarai sepeda motor dan menemukan barang bukti narkotika tersebut dalam tas ransel yang dibawanya. Dari interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta.

“Berdasarkan pengakuan SY, ini sudah kali ketiga dia mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama. Sekarang SY beserta barang bukti diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bimo.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling rendah 6 tahun. (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL