Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Purwakarta, Infoindependen.com –
Instruksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Selain menelusuri dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak di daerah.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung disebut turut meminta jajaran kejaksaan untuk melakukan pemetaan terhadap dapur-dapur SPPG yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi proses verifikasi, penggunaan mitra fiktif, hingga keterlibatan yayasan tertentu dalam proses penunjukan dan pengelolaan SPPG.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan antara beberapa yayasan pengelola SPPG dengan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan tersangka berinisial SS, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya fokus pada aspek administrasi pelaksanaan program, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yayasan maupun mitra pelaksana yang berperan dalam pembentukan dan operasional SPPG di berbagai daerah.
Instruksi Kejagung tersebut langsung menjadi atensi Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait langkah yang akan dilakukan.
“Kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Apsari Dewi saat ditemui usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Sawala Yudhistira, Purwakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan Kejari Purwakarta untuk menindaklanjuti setiap instruksi yang diberikan Kejagung dalam rangka mendukung pengungkapan dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.
Perkembangan kasus ini juga memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar penelusuran tidak berhenti pada level pusat. Aparat penegak hukum dinilai perlu mendalami keberadaan yayasan, mitra pelaksana, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG di daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran negara.
Di Purwakarta, sejumlah pihak juga mendesak agar penelusuran dilakukan terhadap yayasan-yayasan pengelola SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan maupun afiliasi tersangka SS. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan program berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah satunya dari jajaran pengurus PWI Purwakarta yang telah menyampaikan buket bunga dan surat pernyataan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu yang lalu.
“Pers dan aparat penegak hukum memiliki peran yang saling mendukung dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas. Sinergi yang baik akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” kata Ir. James Gordon, bidang Advokasi PWI Purwakarta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, ada beberapa Yayasan di Purwakarta yang terindikasi berpotensi afiliasi dengan 3 orang eks petinggi BGN, diantaranya berlokasi di Kec. Bojong, Kec. Wanayasa, Kec. Darangdan dan di Kec. Plered. (Jgs)











