Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Penganiayaan Berat yang Juga Residivis Curas

badge-check


					Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Penganiayaan Berat yang Juga Residivis Curas Perbesar

Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil (Rokan Hilir), Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus penemuan berat yang melibatkan seorang residivis curas berinisial Z als Elvi Ponsel, setelah pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rohil, Infoindependen.com – Keberhasilan ini merupakan upaya penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Januari 2024.

Kapolsek Bangko, Kompol IMT Sinurat, SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bagan Siapiapi.

Bersama-sama, Satuan Reskrim Polsek Bangko bergerak menuju lokasi tersebut dan mengikuti arah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah berusaha menghentikan kendaraan, pelaku malah melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga memicu kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak di sekitar Bundaran Tugu Selamat Datang / Simpang Pedamaran Rohil. Setelah dilakukan penyisiran selama kurang lebih 30 menit, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian, P, SH, SIK, Msi, melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, SH, MH, mengizinkan penangkapan tersebut. Pelaku, Z Als Evi Ponsel, telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kejahatan berat pada tanggal 20 Januari 2024.

Pelaku menggunakan sebilah parang melakukan peregangan yang menyebabkan luka robek bacok pada pergelangan tangan sebelah kanan korban dengan diameter 7 cm dan kedalaman 2 cm, serta mengakibatkan telapak tangan sebelah kanan korban tidak bisa digerakkan, jelas Kapolsek Bangko.

“Untuk penyebab penandatanganan masih di dalami, kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana” pungkas kapolsek

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL