Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap seorang ibu berinisial SJ (49) dan anaknya K (21), di rumah kontrakan mereka pada Kamis (14/3/24) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Siak, Infoindependen.com – Kejadian Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi , SIK,MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol. Arry prasetyo SH. MH. Ia menyebut, Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan mereka di Jalan Indah Kasih Gg. Utama, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Setelah melakukan penyelidikan, “tim berhasil mengamankan ibu dan anak tersebut di kontrakan mereka,” ucap kapolsek.

Dalam penggeledahan di rumah, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik mereka.

Pelaku SJ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial I, sedangkan pelaku K juga mengakui hal yang sama, jelas Kapolsek.

Pelaku SJ mengakui bahwa dia sudah empat kali menjual sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan pembayaran via transfer, sedangkan pelaku K mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut dengan pembayaran tunai.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” pungkas Kompol Arry. (dan)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL