Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

3 Komplotan Curanmor Spesialis Duplikat Kunci Berhasi Di ringkus Polsek Tampan

badge-check


					3 Komplotan Curanmor Spesialis Duplikat Kunci Berhasi Di ringkus Polsek Tampan Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan melakukan tindakan tegas dengan berhasil meringkus 3 komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terlibat dalam praktik spesialis duplikat kunci. Masing-masing pelaku berinisial A (23), SH (18), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (16) berhasil diamankan pada Rabu (24/01/2024) kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yakni R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi dari para pelaku adalah dengan menduplikat kunci motor milik korban, yang digunakan sebagai jaminan untuk rental mobil milik pelaku.

“Peran masing-masing pelaku adalah melakukan pencurian dengan menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban sebagai syarat untuk merental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku mengintai korban yang menggunakan motor tersebut. Ketika ada kesempatan, pelaku kemudian mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Kompol Asep Rahmat pada Sabtu (27/01/2024).

Menurut penjelasan Kapolsek, peristiwa curanmor dengan modus duplikat kunci ini pertama kali dilaporkan oleh korbannya, Midiawati (55 tahun). Anak korban sebelumnya telah merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Korban telah merental mobil dengan jaminan motor matic Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Pada Sabtu, 30 Januari 2023, mobil rental itu dikembalikan ke pemiliknya (pelaku),” ujarnya.

Namun, keesokan harinya, korban menemukan bahwa motornya telah hilang, dan pintu pagar rumahnya terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang membawa kabur sepeda motor korban, di mana salah satunya adalah pemilik mobil rental. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan dan membuat laporan resmi.

“Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya dijerat UU Peradilan Anak,” pungkas Asep.

Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan di wilayah tersebut semakin terjamin, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL