Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

3 Pejabat Pemko Pekanbaru Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Potongan GU, Setoran OPD dan Sampah

badge-check


					Ket photo: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024) Perbesar

Ket photo: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penangkapannya Di Pekanbaru pada Senin, 02 Desember 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan sekda Kota Indra Pomi Nasution resmi ditetapkan sebagai tersangka pad pukul 01:00 oleh KPK.

Jakarta, Infoindependen.com – KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa), kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu (04/12/2024).

Selain Risnandar, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru dan Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025. Mereka semua langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

“KPK selanjutkan melakukan pengasingan kepada para tersangka selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ungkap Ghufron.

Mereka ditahan di Rutan cabang KPK. Ghufron menyebut masih ada pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.

“KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ucap Ghufron.

Tambah Ghufron lagi. “Modus dalam perkara ini adalah GU (Ganti Uang/Red), dan setoran Dinas atau OPD, juga ada setoran pemangkasan terkait pengelolaan sampah,”.

Ketiga Pejabat Pemko Pekanbaru disangkakan dari Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL