Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

HUKRIM

31 Paket Sabu-sabu dan 2 Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

badge-check


					31 Paket Sabu-sabu dan 2 Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Perbesar

Dua warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar berinisial AF (30 dan DO (35) ditangkap Polsek Kampar terkait kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, pada Jum’at (15-8-2025) sekira sekira pukul 10.30 Wib.

Kampar Infoindependen.com – Pelaku ditangkap di Dusun III Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya bersama barang bukti 31 paket siap edar atau seberat bruto 5,90 Gram.

“Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, Sabtu (16/8/2025).

Diungkapkan Kapolsek, awal penangkapan kedua pelaku saat team Opsnal Unit Reskrim Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AF sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Dusun III Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

“Mendengar informasi tersebut, team unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,”ujar Kapolsek.

Tidak lama, terlihat pelaku AF sedang duduk di sekitaran kebun sawit bersama dengan pelaku DO. “Tanpa pikir panjang, team langsung menangkap kedua pelaku dan kita lakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku AF,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya dari pelaku AF kita temukan ditemukan 31 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak rokok merk on line, Handphone merk vivo dan uang.
“Sedangkan pelaku DO ditemukan HP, alat hisap bong yang mana pelaku DO merupakan kurir dari pelaku AF untuk jual beli Narkoba. Penggeledahan saat itu juga disaksikan warga setempat” terang IPTU Rekmusnita.

Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Usai di Mapolsek kita lakukan tes urine dan mereka berdua Positif (+) Metamphetamin,” tegas Kapolsek.

(RED)

Baca Lainnya

Kapolri Ungkap Kasus 87 Kontainer Ekspor Ilegal Berawal dari Lonjakan Fatty Matter

7 November 2025 - 17:08 WIB

Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta

22 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Pencurian Tanah Merah PT. VTP, Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara

9 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

26 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HUKRIM