Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

6 Pengedar Sabu Diringkus Polisi dalam Satu Jaringan, dan Amankan 5,79 Gram Barang Haram

badge-check


					Ket foto: Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial (tengah). Perbesar

Ket foto: Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial (tengah).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, Polda riau berhasil meringkus 6 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam satu jaringan pada Rabu (29/05/2024) malam.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Penangkapan dilakukan di 3 lokasi berbeda di wilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Keenam tersangka yang diringkus masing-masing berinisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44), FE alias Edo (38), serta DD alias Doni (48). Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram, alat hisap sabu, dan timbangan digital.

“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, Senin (03/06/2024).

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal bergerak dan mengamankan WV dan BB yang sedang menyalahgunakan sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, petugas menangkap ER di salah satu rumah di lokasi tersebut dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.

ER kemudian mengakui mendapat barang haram dari IR alias Iwan Bajai. Petugas pun menangkap IR, FE, dan DD di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai dengan barang bukti 1 paket sabu.

“Dihadapan petugas, ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih kita buru,” kata Kanit.

Disebutkan, 3 dari 6 tersangka merupakan satu keluarga, di mana WV adalah anak dari IR, dan DD adalah kakak kandung IR.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkas Kanit. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL