Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

6 Pengedar Sabu Diringkus Polisi dalam Satu Jaringan, dan Amankan 5,79 Gram Barang Haram

badge-check


					Ket foto: Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial (tengah). Perbesar

Ket foto: Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial (tengah).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, Polda riau berhasil meringkus 6 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam satu jaringan pada Rabu (29/05/2024) malam.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Penangkapan dilakukan di 3 lokasi berbeda di wilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Keenam tersangka yang diringkus masing-masing berinisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44), FE alias Edo (38), serta DD alias Doni (48). Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram, alat hisap sabu, dan timbangan digital.

“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, Senin (03/06/2024).

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal bergerak dan mengamankan WV dan BB yang sedang menyalahgunakan sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, petugas menangkap ER di salah satu rumah di lokasi tersebut dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.

ER kemudian mengakui mendapat barang haram dari IR alias Iwan Bajai. Petugas pun menangkap IR, FE, dan DD di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai dengan barang bukti 1 paket sabu.

“Dihadapan petugas, ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih kita buru,” kata Kanit.

Disebutkan, 3 dari 6 tersangka merupakan satu keluarga, di mana WV adalah anak dari IR, dan DD adalah kakak kandung IR.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkas Kanit. (hend)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL