Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

badge-check


					Perbesar

Pekanbaru-Riau, infoindependen.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetapkan 12 tersangka pembakar “Sudah ada 12 tersangka yang kita tangani. Ada yang mengeluarkan kemarin yang dipindahkan, ”jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin (25/3/2019).

Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menjelaskan, bahwa Polda Riau juga bagian dari Satgas Karhutla terus melakukan penegakan hukum sebagai upaya mendorong luasan kebakaran lahan dengan menimbulkan efek jera.

“Karhutla juga terus dilakukan pemadaman. Ini bukan hanya tugas polri, ada dari BNPB, BPBD, Pemprov, TNI, Manggala agni, Masyarakat Peduli Api dan bekerja sama memadamkan api. Kita juga punya posko di Lanud Rusmin Nuryadin, kita pantau terus sampai titik api dari pantauan BMKG,” tegas Kapolda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto memuat 12 laporan polisi atau LP. Mayoritas pemeliharaan tersangka Karhutla yang diproses oleh jajaran kepolisian yang berada di Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir dan Meranti. Keempat wilayah itu sepanjang awal tahun 2019 ini dibangun pada tingkat yang paling tinggi.

Polres Dumai tangani lima tersangka. Dari lima tersangka di Dumai, satu diterbitkan telah diserahkan ke jaksa atau proses mabuk II,” terang Kombes Pol. Sunarto.

Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menyiapkan tiga orang tersangka pembakar lahan, yang ketiganya masih dalam tahap penyidikan. Polres Meranti mengizinkan dua tersangka dengan salah satu tersangka telah diserahkan kepada jaksa. Sementara Polres Bengkalis hanyalah satu orang tersangka. Kemudian Polresta Pekanbaru memulai satu orang tersangka,” papar Kabid Humas Polda Riau.

Namun, dari 12 pembakar lahan tersebut, Polda Riau baru sebatas disetujui tersangka perorangan atau masyarakat. Proses penegakan hukum belum ada yang mengatur perusahaan atau perusahaan, meski sepanjang 2019 ini merupakan perusahaan yang disetujui lahan yang tak luput dari kebakaran.

Hingga hari ini, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau terus meluas. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau luas di Riau mencapai 2.700 hektare yang terjadi di 12 kabupaten dan kota.

Dari total 2,700 hektar lahan terbakar, terkumpul terjadi di Kabupaten Bengkalis. Di Wilayah Pesisir Riau tersebut, lahan seluas 1.263,83 hektare. (ym-sw-hy)

 

Sumber: Humas-Polri

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE