Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

DAERAH

PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Purwakarta, terutama kawasan perumahan yang mencapai 500 % lebih, masih menuai kontroversi dari masyarakat.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, dasar menaikkan PBB tersebut tanpa melalui kajian dan sosialisasi kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Krisbanuk yang mewakili Kepala Bapenda, Aep Durohman kepada awak media mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 973/Kep.344-Bapenda/2024, tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

“Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan keputusan Bupati Purwakarta yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan,” terang Banu, panggilan akrab Kabid Penetapan Bapenda Purwakarta, Rabu (17/9/2025).

“Keputusan Bupati ini terbit setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait setoran pajak daerah yang minim,” tambahnya.

Ketika awak media mempertanyakan tentang ada tidaknya sosialisasi penetapan kenaikan PBB ke masyarakat selaku wajib pajak, Banu menyampaikan telah mensosialisasikan kepada para Camat.

“Sudah kami sampaikan ke para Camat se-Purwakarta,” ujarnya.

Awak media ini mencoba menelusuri keterangan Kabid Penetapan Bapenda ke salah satu desa di Kecamatan Babakancikao. Dari keterangan Sekretaris Desa yang tidak bersedia dipublish identitasnya, mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi dari Kecamatan terkait kenaikan tarif PBB.

“Tidak ada sosialisasi, Pak. Kita hanya melaksanakan kegiatan rutin, membagikan SPPT ke tiap Ketua RT,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).

Sementara salah satu warga Perumahan Bumi Gandasari berinisial AN, ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan NJOP tanahnya, mengaku terkejut dengan angka Rp 802.000/m2.

“Jangankan di harga segitu, masih di harga Rp 200.000 aja, rumah saya sudah 3 tahun tidak ada yang mau beli,” terangnya.

“Setelah saya pensiun dari perusahaan, saya mau kembali tinggal di kampung, tapi sampai sekarang rumah saya belum juga ada yang beli,” ungkapnya.

Melihat kondisi perumahan Bumi Gandasari yang berlokasi di Desa Cigelam, Kec. Babakancikao, sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase kondisi rusak berat, Bapenda Purwakarta dinilai tidak melakukan kajian mendalam terhadap keputusan Bupati tersebut, Perumnas seperti menelantarkan permukiman yang dikelola sejak tahun 1998 itu. (JGS)

Baca Lainnya

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

30 April 2026 - 17:00 WIB

Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

28 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di DAERAH