Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polres Samosir Ungkap 8 Kasus Judi dan Sidik Praktik Prostitusi

badge-check


					Polres Samosir Ungkap 8 Kasus Judi dan Sidik Praktik Prostitusi Perbesar

Sumut,Infoindependen.com – Jajaran Kepolisian Polres Samosir ungkap 8 praktik perjudian dan lakukan penyelidikan praktik prostitusi di wilayah hukum Polres Samosir. (06/10/21).

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

Sebab, selain meresahkan masyarakat, perjudian dan praktik prostitusi juga merupakan atensi institusi kepolisian untuk diberantas.

“Itu sudah komitmen kita untuk menindak segala bentuk perjudian dan juga prostitusi karena sangat meresahkan,” tegas Josua kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/10/2021).

Dalam konteks pekat tersebut, Josua mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukumnya.

Namun, dia berharap setiap informasi yang diberikan harus dilengkapi dengan bukti atau data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.

“Informasi masyarakat sangat berarti buat kami, sebagai upaya penyelidikan yang kami lakukan, terntu berharap informasi yang diberikan akurat agar kita lebih cepat penanganannya,” kata Kapolres

Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun Agustus hingga September, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus di wilayah hukumnya.

“Dalam kurun waktu dua bulan, kita sudah berhasil mengungkap 8 kasus perjudian,” ungkap Josua.

Sedangkan untuk kasus prostitusi, tambah Josua, pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU
tertanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.

“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP,” terang Josua.

Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp.200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP.(Rusydi.A)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL