Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Thaibur ST. MT : Kita Akan Tegur PPK Jika Benar

badge-check

Padang, infoindependen. Tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sudah sangat jelas ungkap Suardi.
Masing-masing pihak diwajibkan menjalankan fungsinya untuk mencapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu.
Konsultan Pengawas atau supervisi berkewajiban menerima atau menolak material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana saat penyelenggaraan jasa konstruksi, jelas Suardi.
Konsultan Pengawas berkewajiban menolak jika segala sesuatunya tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam dokumen kontrak.
Jika Konsultan Pengawas / supervisi tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka PPK berkewajiban memberikan sanksi dan memerintahkan dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak adalah wajib hukumnya dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana sebagai konsekuensi proses lelang.
Demikian juga halnya dengan keberadaan atasan langsung PPK, atasan langsung dari PPK berkewajiban melakukan pengawasan dalam optimalisasi hasil pekerjaan.
Jadi jika suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dibayarkan, maka dipastikan ada konspirasi antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan PPK.

Namun pembuktian terhadap segala sesuatu kecurangan tentu saja berada pada kewenangan aparat penegak hukum yang ada, baik jajaran kepolisian maupun jajaran kejaksaan.
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan pekerjaan jembatan yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia yang diduga dinding pengamannya dikerjakan secara asal-asalan.
Sementara itu Thaibur, Kasatker PJN 1 saat dikonfirmasi mengatakan, segera dibenahi kontraktornya siapkan pekerjanya dan
saya akan tegur PPKnya (tanpa menyebutkan PPKnya) kalau ini benar, sebut Thaibur.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Balai BPJN III Padang belum berkesempatan memberikan penjelasan. (DT)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL