Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Precast Diduga Tidak Fabrikasi, Ilham Frizen Pilih “Bungkam”

badge-check


					Sumber : Profil WA Perbesar

Sumber : Profil WA

Padang, infoindependen. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air ( BWSS V) pada kegiatan Rehabilitasi DI. Panti Rao di Kabupaten Pasaman viral diberitakan diduga labrak spesifikasi teknis.

Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 45.984.621.000,00 diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sebagaimana pemberitaaan yang sangat viral, disebutkan sudah banyak precast yang terpasang pada kegiatan Rehabilitasi DI Panti Rao dalam kondisi pecah dan retak.

Sehingga kuat dugaan precast yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam dokumen kontrak.
Dengan adanya precast yang retak tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa, precast yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lolosnya penggunaan precast yang diduga kangkangi spesifikasi tekhnis tersebut diduga sebagai indikasi adanya konspirasi terhadap keuangan negara.
Maksudnya peran dan fungsi stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi sudah jelas aturannya, sebut Firdaus.
Pada kegiatan pemerintah juga dibayarkan dengan keuangan negara jasa konsultan pengawas dan atau supervisi berdasarkan kontrak, ungkap Firdaus.
Supervisi ini berkewajiban menerima dan atau menolak material yang didatangkan akan digunakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, Konsultant Pengawas atau Supervisi berkewajiban menolak material yang akan digunakan.
Selanjutnya Firdaus mengatakan, tanggungjawab Konsultant Pengawas ini merupakan filter awal dalam mencapai mutu pekerjaan yang baik sesuai dengan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak.
Kemudian ada PPK, PPK bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan, jelas Firdaus.
PPK berkewajiban memerintahkan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Sumber : Profil WA

Jika PPK tidak memerintahkan pembongkaran, pantas diduga pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan itikad tidak baik.
Dikonfirmasi terkait penggunaan precast yang retak pada kegiatan DI Panti Rao, Ilham Frizen sebagai PPK kegiatan terkait (DI Panti Rao) tidak menanggapi.

Sampai berita ini tayang, media masih menunggu pandangan dan atau tanggapan dari Dirjen SDA Kementerian PUPR.

 

 

 

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL