Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Sebanyak 1.697,4 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri (Kepulauan Riau). Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria, Perwira KP. Antasena – 7006 AKP Heru, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Senin (7/12/2021).

“Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, didapati sebanyak dua orang tersangka inisial MR alias R, dan E alias W dengan Laporan Polisi LP- A/110/XI/2021/SPKT-Kepri Tanggal 6 November 2021, LP- B/143/XII/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 01 Desember 2021, Nomor : LP- A/109/XI/2021/SPKT- Kepri tanggal 6 November 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” terang PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria.

Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.845 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram serta sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di Pengadilan,.” ucap Andria.

“Barang bukti narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” jelas PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun.” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH. (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL