Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Gelper Stella Indah Zone Tidak Tersentuh Wilkum Polsek Batu Aji Batam

badge-check


					Gelper Stella Indah Zone Tidak Tersentuh Wilkum Polsek Batu Aji Batam Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Arena Gelanggang Ketangkasan Elektroni (Gelper) anak-anak sekarang diiselewengkan menjadi arena perjudian seperti yang di Stella Indah Zone, Rabu (8/12/2021).

Didalam lokasi perjudian ini juga terlihat banyak pengunjung yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) yang merupakan pelangaran maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini diketahui langsung dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut, yang sudah berkunjung ke lokasi Gelper Stella Indah Zone, Kota Batam tepatnya pada Selasa 7 Desember 2021.

Menurut penuturan sumber itu lagi, bahwa pemain mesin judi (Gelper, red) yang berada di lokasi tersebut terkesan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan, dimana sekarang gencarnya Pemerintah Kota (Pemko, red) Kota Batam melakukan upayakan pencegahan wabah pandemi corona Virus Disease (Covid -19), di Kota Batam.

Begitu juga para pengunjung yang datang untuk bermain judi Gelper di lokasi itu tampak tidak  menggunakan masker. Bahkan para pengunjung tersebut terlihat duduk berdekatan antara satu dengan yang lain tanpa menjaga jarak antara satu dengan yang lain.”jelas salah satu warga.

Selanjutnya Ia juga mengatakan, bahwa tidak sedikit juga para pengunjung Gelper Stella Indah Zone yang tidak menggunakan masker.

Ketika diminta konfirmasi sumber lain, salah seorang ibu-ibu mengatakan, sejak suami –suaminya mengajak ke Gelper, mereka kecanduan bermain mesin judi (Gelper, red), sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara Ibu-Ibu dengan suami-suaminya. Mereka disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan gaji yang diberikan pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah,” ucapnya.

“Keberadaan Arena Gelanggang Permainan judi mesin Elektronik Gelper Stella Indah Zone ini, diduga tidak memiliki izin perjudian. Yang mana Gelper ini semangkin populer dan permainan itu bukan permainan anak – anak yang bisa dimainkan dengan permainan orang dewasa,” terang warga.

Modus untuk mengelabui aparat penegak hukum agar terhindar dari penutupan dengan cara mendapat kupon, apabilang pemain menang kemudian kupon tersebut ditukar dengan uang tunai ditempat yang sudah ditentukan dan tidak jauh dengan lokasi perjudian itu,” jelas salah satu warga.

Selanjutnya, Ia juga mengatakan, sebagai warga yang bertempat tinggal didaerah Mitra Mall Batu Aji jadi merasa resah akan adanya keberadaan gelanggang mesin Judi (Gelper) Stella Indah Zone yang berada didekat keramaian Mall yang ramai dikunjungi oleh warga dan juga sering dikunjungi oleh wisatawan asing maupun domestic, dinilai tidak pantas keberadaan Gelper berada dekat keramaian kota.

Lebih lanjut, ia juga takut akan terjadi lagi bertambahnya penyebaran ataupun penularan Covid -19 ini di wilayah Kota Batam. Karena suami dan keluarga mereka sering berkumpul ditempat keramaian yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, dimana mereka sering berkunjung di lokasi yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan tidak mematuhi maklumat Kapolri tersebut.

“Berharap agar Jendral, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si, bisa memberikan teguran tegas terhadap pemilik baikpun pengelola lokasi mesin judi tersebut, yaitu Gelper Stella Indah Zone, yang diduga di backup oleh seorang oknum, hingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh hokum. Dengan adanya melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dan tidak mematuhi Maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Tempat permainan yang berbau mesin judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh Ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

Berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo melalui Inpres 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Tim Pemburu). (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL