Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Indeks Integritas Nasional Lampaui Skor Target RPJMN 2020-2024

badge-check


					Ket foto: (HumKPK) Perbesar

Ket foto: (HumKPK)

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2021 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

Dari survey tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target tahun 2021 yaitu, skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72.

Kemudian terdapat 7 (tujuh) elemen yang dinilai meliputi: Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.

Berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi. Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021 yaitu:

  • Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.
  • Intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).
  • Risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB.

Hasil survei ini disampaikan dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih KPK.

Hadir secara langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Acting Country Director World Bank Indonesia – Timur Leste Iwan Gunawan. Hadir secara daring Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa, serta Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono.

Survei Penilaian Integritas tidak hanya menghasilkan ukuran tingkat risiko korupsi pada suatu lembaga, namun juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. “Kami sungguh berharap dengan survei ini memberikan masukan bagi kita semua anak bangsa untuk orkestrasi pemberantasan korupsi, karena hasil survei untuk koreksi dan perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Survey Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari hasil survey tersebut kemudian dihasilkan 6 poin rekomendasi yaitu:

  • Meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misal: optimalisasi teknologi, pengelolaan COI);
  • Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi;
  • Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal;
  • Penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan;
  • Peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan COI; dan
  • Pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

Informasi lengkap terkait pengukuran SPI 2021 dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1dyKyccxQ0Zh-vdv-nXplb2-ZvCOgcI_1 dan https://www.youtube.com/watch?v=cSL3QSGWBzc. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL