Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan

badge-check


					Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Perbesar

Belawan, Infoindependen.com – Polres Pelabuhan Belawan melalui jajaran Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka (TSK) pembunuhan, masing-masing Jefri (25) dan Kazar (28) yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) di Lorong Veteran Kel. Bagan Deli. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK, SH, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (30/12/2021).

Menurut Kapolres, awal kejadian bermula saat adik korban menemukan korban Syahfitri Yani dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam kamar nya, atas kejadian tersebut personil Sat Reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik Kazar, dari bukti tersebut lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap TSK,” ungkap Kapolres.

Sambung Kapolres, Jefri berhasil ditangkap di daerah Batubara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari hasil pemeriksaan Kazar mengakui mengajak Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, TSK mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban,” lanjut Faisal.

Setelah barang diambil, Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan karena dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban dan juga cemburu karena Jefri suka kepada korban, namun korban hendak menikah dengan orang lain.” papar nya.

“Saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat degan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” Tutup Kapolres. (Syamsul B)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL