Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Tamu Hotel Dan Cafe Cardinal Lucky Star Selalu Parkir Di Komplek Perum Lucky Estate

badge-check


					Tamu Hotel Dan Cafe Cardinal Lucky Star Selalu Parkir Di Komplek Perum Lucky Estate Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Pihak terkait harus mengechek andalalin Hotel Lucky Cardinal karena hampir setiap hari tamu hotel dan cafe selalu parkir di Komplek Perum Lucky Estate yang sudah sangat mengganggu pemilik rumah yang tinggal di Lucky Estate. Bahkan setiap hari jalan di komplek, didepan kegiatan usaha perhotelan dan cafe ditutup, karna digunakan sebagai tempat parkir dan menempatkan meja kursi untuk kegiatan usaha makanan, Sabtu, (15/01/2022).

Warga komplek juga keberatan atas ditinggikan jalan yang sebelumnya rata, jalan merupkan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Pernyataan dari pemilik Hotel bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak terkait perihal parkir di bahu jalan raya.

Seharusnya semua masyarakat dapat mematuhi dan taat terhadap aturan yang mengatur tentang tata ruang. Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).

Jika para pedagang menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Seperti kejadian tadi malam, beberapa warga komplen terhadap tamu hotel yang parkirnya hingga menutupi jalan, pihak hotel menyatakan kedepannya akan mengarahkan semua tamu hotel dan restorannya untuk parkir di bahu jalan, karna sudah mendapatkan izin dari Dishub Batam untuk memakai bahu jalan sebagai tempat parker,” ucapnya. (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL