Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba

badge-check


					Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Polda Kepri (Kepulauan Riau) menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si, didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH, pada Rabu (2/2/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, M.Si menjelaskan bahwa, pada kesempatan hari ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai Security diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak inisial ARG, yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG,” ujar nya.

Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga, yaitu inisial DTP yang berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 WIB,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya, Harry sambung, didapati informasi dari inisial ARG, bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” jelas nya.

“Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan marathon, serta perintah dari bapak Kapolda Kepri, kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri, yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan bapak Kapolri, yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika, yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat”. ucap Herry.

Atas perbuatanya para tersangka, diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si. (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL