Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Operasi Yustisi Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker

badge-check


					Operasi Yustisi Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker Perbesar

Deli Serdang, Infoindependen.com – Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Nomor; 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor; 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang pada Selasa 15 Februari 2022 malam.

Jelas terlihat Kapolresta Deli Serdang langsung turun kelapangan di dampingi pejabat utama Polresta Deli Serdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.

Menghadapi gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron Pemerintah berharap agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.

Disamping itu juga, Pemerintah berharap, agar para pelaku usaha di wilayah Deli Serdang paham dengan sudah diberlakukannya pembatasan jam operasional sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor; 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor; 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Terkait kegiatan ini, Kapolresta Deli Serdang mengatakan, dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini, kita menyampaikan himbauan dan teguran-teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis. Kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron ini. Serta laksanakan vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan. ( Polresta DS / Rdn)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL