Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Elfian : Tidak Ada Tanda Terima Resmi, Adalah Pungli

badge-check


					Camat Elfian saat menerima pengaduan istri JS Perbesar

Camat Elfian saat menerima pengaduan istri JS

Padang, infoindependen. Drs. H. Elfian Putra Ifadi, M.Si, Camat Lubuk Kilangan mengatakan bahwa benar saat ini ada salah satu pegawainya yang sedang diajukan ke Inspektorat untuk pemeriksaan.
Yang bersangkutan dilanjutkan prosesnya kepada pimpinan disebabkan ia enggan untuk diperiksa secara internal di Kecamatan Lubuk Kilangan.
Sudah dilakukan undangan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan (JS) tidak pernah datang untuk menyampaikan keterangan.
Elfian tidak berkenan menjelaskan secara rinci permasalahan terkait JS yang telah diteruskan ke Inspektorat tersebut.
Sebagai atasan langsung tentunya kita bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan pegawai dan kedinasan di Kecamatan Lubuk Kilangan demikian sebut camat.

Camat Elfian saat menerima pengaduan istri JS

Namun karena yang bersangkutan tidak berkenan, tentu saja kita serahkan kepada pimpinan supaya permasalahan tidak berlarut-larut.
Sehubungan dugaan JS telah menggelapkan uang pengurusan yang telah dititipkan oleh salah seorang kepada JS camat tidak memberikan keterangan.
Elfian mengatakan secara pribadi saya tidak bisa menyebut JS telah melakukan kesalahan, disebabkan JS menolak untuk datang.
Mirisnya saat ini, JS juga telah melaporkan Eva Marwan ke Polsek Lubuk Kilangan berkaitan masalah titipan tersebut.
Namun, camat mengatakan pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima sesuatu yang bertentangan dengan aturan dari warga.
Jika ada warga yang meminta bantuan dan menitipkan uang kepada pegawai (karena kondisi), camat menegaskan boleh saja namun harus dititipkan secara resmi.
Jika dititip secara resmi (menjelang bisa disetorkan ke kas daerah), tentu juga dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.

Maksudnya, ASN dilarang menerima selain uang retribusi yang resmi untuk disetorkan ke kas daerah.
Seperti contoh petugas PBB yang menerima setoran tagihan PBB dan petugas itu wajib memberikan kuitansi tanda terima sementara.
Jika tidak ada tanda terima sementara bisa dipastikan itu adalah pungutan liar (pungli).
Sehubungan dengan JS menurut Elfian, Istri Sdr Joni S juga sudah mengadukan perangai yang berangkutan. Menurut pengaduan istri yang bersangkutan, JS tidak pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah lahir bathin lebih dari 3 bulan.
Yang anehnya JS justru mengajukan surat permohonan cerai kepada camat tanpa melengkapi dengan keterangan yang jelas, demikian sebut Elfian. (DT)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL