Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang Amankan 1 Pria Simpan Sabu Dalam Angpau

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang Amankan 1 Pria Simpan Sabu Dalam Angpau Perbesar

Tanjung Pinang, Infoindependen.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu dalam angpau warna merah, Selasa (5/4/2022).

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya, lalu berhenti dipinggir jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku namanya dengan inisial A alis AK.

“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan, telah dilakukan penggeledahan di rumah A alias AK yang berada di Jalan Potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, A alias AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah angpau warna merah, 1 (satu) unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp,” jelas Kasat Resnarkoba Polres.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (Murni)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL