Sumbar, infoindependen. Bank Nagari tetap berkomitmen kepada dasar hukum dalam perlindungan nasabah yang merujuk pada PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan demikian sebut M. Irsyad Dirut Bank Nagari.
Hal ini diungkapkan M. Irsyad berkaitan dengan kejahatan skimming terhadap dana 141 (yang sudah terdata) nasabah Bank Nagari, kita pastikan setelah proses verifikasi dana nasabah akan dikembalikan.
Bagi nasabah yang telah melengkapi dokumen persyaratan penggantian dana dan telah dilakukan identifikasi oleh Tim Verifikator, dananya akan langsung dikembalikan,” tegas Irsyad.
Dirut Bank Nagari menjelaskan, “Kita juga turut membuka membuka layanan keluhan nasabah yang dimulai pada tanggal kejadian 05 – Mei 2022 dan merekap pengaduan nasabah melalui Call Center dan Kantor Layanan Cabang,” ujarnya.
Setelah itu membentuk Tim Verifikator Kantor Pusat untuk memvalidasi keluhan nasabah dan percepatan pencairan dana nasabah yang menjadi korban terkait kejahatan skimming.
Irsyad mengatakan, kejahatan skimming yang menyebabkan kebobolan rekening nasabah Bank Nagari mencapai Rp.1,48 miliar dari total 141 nasabah.
Irsyad menjelasakan usai melakukan investigasi dan tracking terhadap transaksi kejahatan skimming itu, perbankan telah melakukan langkah penanganan antisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi.
“Kita dengan cepat merespons laporan nasabah yang mengaku ikut menjadi korban skimming. Pada tanggal 5 Mei 2022 dimana masih dalam suasana lebaran, kita langsung rapat bersama direksi.
Kita langsung mengambil keputusan untuk melakukan penanganan,” ujar M. Irsyad.
Kita telah tindak lanjuti kejahatan skimming ini, ada 3 ATM Bank Nagari yang saat ini telah diketahui pernah dipasang alat skimming yakni ATM di Terandam, Anduring dan GG Mart Aur Duri, Kota Padang.
Di 3 ATM itu wajah pelaku terekam brewokan, dan pihaknya menduga kuat pelaku adalah WNA, sebut Dirut BN.
Lebih lanjut Dirut mengatakan, perkembangan ini sudah dilaporkan pagi tadi (Kamis, 12 Mei) ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar. (DT)






