Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan Di Kota Yogyakarta

badge-check


					Ket foto:  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (HumKPK) Perbesar

Ket foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (HumKPK)

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/6/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata manyampaikan, perkara ini diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/6) dengan diamankan uang sekitar USD 27.258 ribu.

“Atas perbuatannya, ON sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Alexander.

Sedangkan HS, NWH, TBY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Juni 2022. Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” papar nya.

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK melalui STRANAS PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga, serta melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada Unit Koordinasi dan Supervisi. KPK terus mendorong agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan dan sederhana,” tutup Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL