Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana

badge-check


					Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tersangka kasus dugaan makar dan keonaran Eggi Sudjana akhirnya bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) malam. Namun, politisi Partai Amanat Nasional yang ditahan sejak 14 Mei itu 2019 tetap harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana. “Memang, ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari pak Dasco, yang masuk ke penyidik,” kata Kabid Humas, Senin (24/6/2019) malam.

Setelah penyidik menerima surat itu, untuk tersangka Eggi Sudjana, kata Kabid Humas, tentunya penyidik mengevaluasi pengajuan tersebut. “Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada hari ini Senin 24 Juni, pengajuan pemangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas. “Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya,” kata Kabid Humas.

Penyidik Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, terkait kasus dugaan makar. Kabid Humas mengatakan, Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama, karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kami ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif,” kata Kabid Humas.

Selain itu, menurut Kabid Humas, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri. “Pak Eggi tidak akan menghilangkan baramg bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” ujarnya. (Rls)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL