Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Dan Ganja

badge-check


					Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Dan Ganja Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 969 gram narkotika jenis shabu dan 736 gram daun ganja, yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hakim Pengadilan Batam Benny Yoga Dharma, SH, Kajari Batam diwakili oleh Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi, SH, MH, bertempat di gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Selasa (21/06/2022).

Penangkapan barang bukti keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 1.003 gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang di musnahkan adalah seberat 969 gram narkotika jenis shabu.

Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 765 gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 28 gram, dan yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 1 gram dan yang di musnahkan adalah seberat 736 gram narkotika jenis daun ganja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan narkotika jenis shabu ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri & Satresnarkoba Polresta Barelang.

Telah berhasil di amankan 1 tersangka berinisial M di perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum & pertanggungjawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggungjawab kita semua.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Nugroho. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL