Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penggelapan

badge-check


					Ket foto: Terduga pelaku penggelapan berinisial K dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motornya. Perbesar

Ket foto: Terduga pelaku penggelapan berinisial K dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motornya.

Tanjung Pinang, Info Independen – Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah Perumahan Bumi Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (23/07/2022).

Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Awal Sya’ban S.H, S.I.K mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (27/06/2022) sekitar pukul 08.30 WIB ada seorang laki-laki berinisial K berkeinginan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa, dimana saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I Pandjaitan Km. 7 Kota Tanjungpinang.

Korban akhirnya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motornya tersebut kepada K dengan cara, korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut. Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa K tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan atas nama KS disekitaran perumahan Bumi Air Raja,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H, S.I.K juga menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL