Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tahan Direktur Utama PT PNN Dan Direktur PT DMI Tersangka Korupsi Proyek Mandala Krida Yogyakarta

badge-check


					KPK Tahan Direktur Utama PT PNN Dan Direktur PT DMI Tersangka Korupsi Proyek Mandala Krida Yogyakarta Perbesar

Jakarta, Info Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Yogyakarta.

Tersangka HS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli – 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan SGH Direktur Utama PT AG,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

“Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelangnya. Sehingga akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar,” terang nya.

Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Karyoto.

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha. Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL