Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tetapkan Eks Bupati Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan Di Tanah Bumbu

badge-check


					KPK Tetapkan Eks Bupati Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan Di Tanah Bumbu Perbesar

Jakarta, Info Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tersangka MM diduga menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate. Serta melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (28/7/2022) malam.

Selain itu, sambung Alexander, tersangka MM diduga menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM. Dimana dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalism perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut. Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar nya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MM selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di pelbagai sektor pelayanan publik. KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas,” terang nya.

Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan,” tutup Wakil Ketua KPK. (Red)

 

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL