Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ± 101 Gram Tujuan Lombok

badge-check


					Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ± 101 Gram Tujuan Lombok Perbesar

 

KEPRI, Info Independen – Bea Cukai Batam kembali  berhasil gagalkan  penyelundupan narkotika  jenis Methamphetamine  atau sabu-sabu  seberat ± 101 gram.  Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan
modus barang  kiriman yang akan  dikirimkan ke Lombok  Barat yang dilaporkan sebagai makanan. (9/8/2022)

Bersama dengan Anjing pelacak, milik Tim K-9  Bea Cukai Batam yang  bernama Luigi merespon  terhadap barang kiriman  tersebut saat sedang  melakukan pelacakan  barang di Tempat Penimbunan Sementara “GLB”, (18/7) lalu.

Oknum  berinisial ( P) rencananya akan mengirimkan  barang kiriman berisi  sabu-sabu kepada  penerima
berinisial AG. Kemudian barang tersebut  dibawa ke Kantor  Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti
Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut,  Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.
Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan
respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

Kemudian petugas kami tanggap cepat melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku  penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika  Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara  seumur hidup, atau  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).*(Andi p/tim)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL