Sumsel, Info Indenpenden – SMAN 19 Jakabaring Palembang Kabupaten Banyuasin diduga Kepala Sekolah meminta biaya Untuk pendaftaran murid baru di SMA Negeri 19 jakabaring, sebesar Rp. 1.000.000 / murid dengan dalil adalah untuk biaya Pembangunan Gedung Sekolah SMA Negeri 19. Terkuak Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di SMA Negeri 19 Jakabaring Palembang Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
Para wali murid menuntut oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMAN 19 padahal Komite sekolah sebagai perwakilan wali murid di sekolah tersebut terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 19 Jakabaring oknum Kasek melalui Ketua Komite Sekolah, sembari yang sudah pernah di beritakan disalah satu media pada bulan yg lalu dari seorang wali murid sebagai narasumber yang dirahasiakan namanya. Sementara di dalam undang-undang Kementerian Pendidikan di Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Perpres No. 87 Tahun 2016, telah diatur dan dilarang melakukan pungli di sekolah dari aturan pemerintah.
Pada saat awak media turun untuk konfirmasi dilapangan kepada oknum Kepala Sekolah bulan Lalu, Kepala Sekolah menerangkan bahwa Pembangunan Gedung Sekolah SMA Negeri 19 jakabaring, di Bangun uang Pribadi Kepala Sekolah sendiri, pintanya. Bahkan dari penjelasan Kasek tersebut sampai berhutang (ngebon) di tokoh bangunan atas pengakuan kepala sekolah bulan lalu. ucapnya
Ditempat yang berbeda terkait laporan narasumber untuk ditemui Ketua Komite saat awak media diminta konfirmasi kepada Ketua Komite Sekolah tersebut selalu mengelak dan tidak ada di tempat serta tidak bisa dihubungi sementara pertemuan yang telah dijanjikan untuk media dan wali murid keburu tidak berani memberi respon serta tanggapan sehingga berita ini naik. pungkasnya.* (tim/Andi p)






