Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Di Kota Tanjungpinang

badge-check


					Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Di Kota Tanjungpinang Perbesar

Batam, Info Independen – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan inisial E yang merupakan operator dan juga customer servis judi online dengan website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, SIK, Kamis (18/8/2022).

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.

“Dari hasil temuan tersebut, kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut, dari hasil profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut,” terang nya.

Selain itu website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” ungkap Harry.

“Dari hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” terang nya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah ruko dikawasan tersebut dan pada jam 11.00 WIB pelaku berinisial E berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard dan 1 unit mouse,” tutur Harry.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,-,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL