Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Mahdiyal Hasan SH : APH Diminta Awasi Pelaksanaan Pembangunan

badge-check


					Mahdiyal Hasan SH : APH Diminta Awasi Pelaksanaan Pembangunan Perbesar

Padang, infoindependen. Keluhan pengguna jalan terkait dengan kondisi “parahnya” Ruas Jalan Muaro Kalaban-Sei Rumbai mendapat tanggapan dari Ka BPJN Sumbar.
Melalui pesannya Ka BPJN Syahputra. A. Gani mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap keluhan pengguna jalan tersebut.

Ilustrasi “Jalan Rusak”

Sebagaimana berita sebelumnya Benny (pengguna jalan asal Jambi yang berdomisili di Padang) mengungkap “buruknya” ruas jalan Muaro Kalaban-Sei Rumbai.
Kalau yang rusak parah tersebut adalah jalur sebelah kanan dari Padang kita pengguna jalan dapat memahami.
Sebab dijalur tersebut sangat banyak kendaraan berat yang melintas menuju Kota Padang.
Akan tetapi saat saya pulang ke Jambi, yang rusak dan banyak lubang adalah jalur sebelah kiri, ungkap Benny.
Diminta tanggapannya Mahdiyal Hasan SH mengatakan, hal ini sebenarnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Maksudnya proses kegiatan pembangunan tersebut dimulai dengan perencanaan.
Pada perencanaan telah tersusun HPS dan Over Head yang kemudian diajukan untuk dilakukan proses lelang di BP2JK.
BP2JK tentunya diharapkan dianggap mampu melakukan evaluasi secara benar, sebut Mahdiyal melalui WA (081266237234).
BP2JK harus melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kewajaran harga dan aspek penting lainnya.
Setelah ditetapkan pemenang tender oleh BP2JK, PPK memiliki kewajiban untuk menerima atau menolak pemenang lelang.
Jika harga penawaran 80 persen dari pagu, PPK dapat mempertimbangkan untuk dilanjutkan.
Menurut saya jika penawaran 80-70 persen, PPK berkewajiban untuk mempertimbangkan untuk menolak pemenang yang ditetapkan oleh BP2JK.
PPK dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi ulang terhadap kewajaran harga karena PPK dianggap memahami terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
Disebabkan kita menilai antara HPS dan Over Head yang telah ditetapkan memberikan jaminan terhadap kualitas pekerjaan.
Jika harga terkontrak kurang dari 80 persen, menurut Mahdiyal “biasanya kualitas pekerjaan tidak pernah sesuai dengan target pada perencanaan”.
Terhadap hal ini menurut Mahdiyal dibutuhkan kerja keras BPK RI dan Aparat Penegak Hukum untuk proaktif mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Saat ini yang menjadi kekhawatiran publik sebut Mahdiyal “adalah pelaksanaan pekerjaan ruas jalan Payakumbuh-Batas Riau”.
Selisih sebesar Rp. 26. 235.372.820 menurut hemat saya akan mempengaruhi kualitas pekerjaan ruas Payakumbuh-Batas Riau tersebut.
Namun pengawasan dan kontrol pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya kita “gantungkan” kepada konsultan pengawas, PPK Kegiatan, BPJN Sumbar dan Aparat Penegak Hukum akhir Mahdiyal. (***)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL